Bandingkan Daftar

MEMACU SERTIFIKASI KOMPETENSI BROKER PROPERTI DEMI EKONOMI RI

MEMACU SERTIFIKASI KOMPETENSI BROKER PROPERTI DEMI EKONOMI RI

Penulis : Yanita Petriella, Bisnis, JAKARTA
https://bisnisindonesia.id/
Editor: Rinaldi Azka

Bisnis, JAKARTA Pemerintah tengah menyusun revisi beleid Permendag 51 Tahun 2017 untuk mendorong peningkatan profesionalisme broker properti melalui sertifikasi kompetensi. Pemerintah meyakini kebangkitan properti akan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.

Pemerintah tengah mendorong penguatan ekosistem jasa perdagangan properti di Indonesia. Hal itu dilakukan melalui pengembangan jasa perantaraan perdagangan properti (broker properti) agar lebih professional di antaranya melalui peningkatan kapasitas dan sertifikasi.

Kementerian Perdagangan akan menyempurnakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti. Hal ini dilakukan sebagai upaya membangkitkan sektor properti. Pemerintah meyakini kebangkitan properti akan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berpendapat saat ini kewajiban memiliki dua orang tenaga ahli dinilai tidak kompetitif dan berdaya saing pasca implementasi Undang-undang Cipta Kerja. Oleh karena itu, pemerintah tengah menyusun revisi beleid Permendag 51 Tahun 2017 untuk mendorong peningkatan profesionalisme broker properti melalui sertifikasi kompetensi.

Adapun terdapat dua aspek perbaikan dan perubahan yakni kelembagaan terkait kewajiban perizinan berusaha jasa perantaraan perdagangan properti dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia real estat atas dasar balas jasa (fee) atas kontrak dan juga terkait kewajiban berbadan hukum bagi pelaku usaha perantara perdagangan properti.

Kemudian, perbaikan juga terkait aspek tenaga kerja di antaranya kewajiban sertifikasi bagi seluruh tenaga ahli broker properti, pengaturan mengenai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang broker properti untuk memastikan sertifikasi kompetensi broker properti sesuai ketentuan yang dituangkan dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan kewajiban pencantuman legalitas dan identitas broker properti dalam aktivitas perantaraan perdagangan properti baik secara offline maupun online.

“Diperlukan masukan dari para stakeholder termasuk AREBI dalam penyusunan

kebijakan di bidang perantaraan perdagangan properti,” ujarnya, Kamis (9/11/2023).

Zulkifli menekankan terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian para pelaku jasa perantaraan perdagangan properti diantaranya terkait pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pemberantasan mafia tanah, peningkatan kompetensi melalui sertifikasi kompetensi, serta penerapan konsep smart city dan green building.

“Kemendag mendukung penuh agar bisnis sektor properti cepat pulih dan menghasilkan banyak keuntungan. Ini merupakan tugas pemerintah karena dengan pelaku usaha yang mendapat keuntungan maka pajak yang disetor semakin banyak dan jumlah pegawai meningkat. Tugas pemerintah membuat ekosistem di berbagai bidang usaha agar negara maju,” ucapnya.

Menurutnya, saat ini kondisi dunia sedang tidak baik-baik saja khususnya dalam bidang ekonomi. Salah satu penyebabnya yakni kondisi geopolitik perang Rusia – Ukraina ditambah Israel – Palestina yang masih berkecamuk.

Akibatnya, harga energi dan pangan dunia semakin meningkat. Hal ini diperparah dengan perubahan iklim yang tidak menentu yang berakibat mundurnya musim tanam dan masa panen sehingga harga pangan semakin meningkat.

Namun, di tengah situasi tersebut neraca perdagangan Indonesia tetap mempertahankan tren surplus sejak Mei 2020 atau selama 41 bulan berturut-turut. Pada Januari hingga September 2023, surplus neraca perdagangan mencapai US$27,75 miliar. Selain itu, ekonomi Indonesia juga tetap tumbuh 4,94% pada kuartal III tahun 2023.

“Ini harus disyukuri dan mudah-mudahan pelaku jasa properti semakin tumbuh dan semakin untung,” tutur Zukifli.

Gencar Sertifikasi Broker

Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Lukas Bong menuturkan sertifikasi broker sangat penting dilakukan. Hal ini sejalan dalam upaya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan bangsa.

Untuk itu, pelaksanaan sertifikasi profesi bagi broker properti terus mendapatkan perhatian serius. AREBI sebagai wadah bagi broker properti di Indonesia selalu menekankan pentingnya sertifikasi bagi yang berprofesi sebagai broker properti.

“Ini harus menjadi kosentrasi kita bersama. Bagaimana broker properti di Indonesia bisa tersertifikasi semua. Karena hingga saat ini, jumlah broker yang tersertifikasi masih kecil,” ujarnya.

Saat ini, AREBI memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Broker Properti Indonesia (BPI) yang didukung lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Lukas berharap semua broker properti memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan standar yang ditetapkan. Standar kompetensi tersebut juga berfungsi untuk menjembatani antara developer dengan pembeli Warga Negara Asing (WNA) agar tahu kebijakan dan peraturan tentang kepemilikan properti di Indonesia. Terlebih, pemerintah membuka pintu kepemilikan properti asing di Indonesia

“Ini penting karena WNA kini semakin mudah untuk memiliki tempat tinggal di Indonesia dengan syarat hanya menggunakan dokumen keimigrasian seperti paspor dan visa,” katanya.

Selain untuk menumbuhkan kepercayaan konsumen terhadap broker properti, sertifikat yang dimiliki juga menjadi bukti bahwa tenaga kerja broker properti tersebut professional dan berstandar nasional sehingga akan mampu bersaing di pasar global. Terlebih, persaingan antar broker properti saat ini cukup ketat. Oleh karena itu, agar dapat bersaing sehat antar broker diperlukan Untuk memenangkannya, diperlukan keahlian khusus agar mampu menggaet konsumen.

“Dan itu bisa dicapai jika seorang broker properti telah tersertifikasi,” ucapnya.

Selain itu, sertifikasi broker properti juga bermanfaat untuk menghadang mafia tanah merajalela dan menjadi perhatian pemerintah. Menurutnya, mafia tanah salah satu broker properti yang tidak bersertifikat.

Dia meminta pemerintah untuk membuat aturan yang mewajibkan broker properti memiliki sertifikat, baik yang memiliki kantor atau tidak, broker tradisional maupun modern.

“Seperti jika mengendarai kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pemerintah juga secara rutin harus melakukan penegakan hukum seperti melakukan pengawasan kepada broker properti sehingga industri broker properti bisa sehat dan terus berkembang,” tuturnya.

AREBI berkomitmen akan terus mendorong profesionalisme broker properti melalui sertifikasi. Dengan memiliki sertifikat dan lisensi, broker properti dianggap sudah memiliki kemampuan menjalankan pekerjaan sebagai broker properti.

Pihaknya juga akan terus mendorong agar perusahaan broker properti memiliki legalitas sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Saat ini memang sudah tidak berlaku lagi Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4), hanya Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun untuk mendapatkan NIB, perusahaan agen properti tetap harus memenuhi syarat seperti SIU-P4 yakni setiap perusahaan agen properti wajib memiliki 2 tenaga ahli bersertifikat,” ujarnya.

AREBI, lanjutnya, akan terus berkolaborasi dan bekerjasama dengan pemerintah bersama stakeholder properti lainnya untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selama ini salah satu sektor yang berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi adalah properti yang memiliki multiplier effect yang sangat besar, menggerakkan 185 subsektor industri lainnya dan broker properti menjadi bagian dari sektor properti.

“Ada jutaan broker properti yang siap ikut mendorong industri properti sehingga ekonomi Indonesia juga bisa terus bertumbuh di masa datang,” terang Lukas.

Optimistis di 2024

Pihaknya optimistis pasar properti di 2024 tetap bertumbuh sekitar 10% di tengah tekanan dan sentiment negatif yang bersar termasuk adanya perhelatan pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu).

Pihaknya menyambut baik upaya pemerintah kembali melakukan relaksasi di sektor properti dan memberikan berbagai stimulus untuk mendorong industri properti di tengah semakin banyaknya tekanan, seperti pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi pembelian properti hunian baru atau primary di bawah Rp5 miliar yang akan meningkatkan daya beli masyarakat.

Sementara untuk mendorong transaksi di pasar sekunder atau secondary, AREBI meminta Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan pula insentif yakni pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Menurutnya, jika transaksi di pasar sekunder meningkat, maka banyak pihak yang juga merasakan manfaatnya seperti tukang bangunan dan material bahan bangunan karena properti hunian seken membutuhkan renovasi.

“AREBI berharap agar Indonesia mendapatkan Presiden yang menenangkan, menentramkan, penuh damai, bisa menggerakan ekonomi, diterima oleh dunia internasional, bisa membangun network, dan Indonesia semakin kuat di mata negara asing,” tutur Lukas.

Pos terkait

Perubahan Buku Sertifikat Tanah ke Sertifikat Elektronik

Oleh : Wahyu Raksaguna Praktisi Properti Sumber Foto : detikFinance Pendahuluan Dalam...

Lanjutkan membaca
administrator
oleh administrator

Cara Mendaftar dan Mengganti Sertifikat Tanah Fisik ke Sertifikat Tanah Elektronik

Author: Siti Nurhikmah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)...

Lanjutkan membaca
administrator
oleh administrator

Cara Membeli Rumah Lelang yang Benar sesuai Hukum

Source : Septian Nugraha Rumah123 Membeli rumah lelang adalah salah satu opsi yang bisa dipilih...

Lanjutkan membaca
administrator
oleh administrator