Bandingkan Daftar

Cek Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Cek Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Sumber Berita :

Web bank BJB
https://www.bankbjb.co.id/pengumuman/cek-biaya-balik-nama-sertifikat-tanah

UNTUK Anda yang ingin melakukan balik nama sertifikat tanah, perhatikan biaya-biaya berikut ini.

Jika kamu orang yang membeli rumah bekas, perhatikan biaya-biaya tambahan ini. Sebab, banyak orang yang mungkin lupa dengan biaya tambahan ini. Salah satunya biaya balik nama.

Mau tahu apa saja yang harus dipersiapkan saat hendak balik nama sertifikat rumah? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini:

Biaya Penerbitan AJB
Biaya pertama yaitu penerbitan akta jual beli atau AJB. Tiap kantor pejabat pembuat akta tanah (PPAT) menetapkan biaya yang berbeda-beda, umumnya sekitar 0,5-1% dari total transaksi. Semakin besar nilai transaksi, maka semakin besar biaya penerbitan AJB.

Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Besaran BPHTB yaitu sekitar 5% dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP).

Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah
Tujuan dilakukan pengecekan sertifikat tanah adalah untuk memastikan bahwa status tanah sah dan bebas sengketa. Adapun biayanya sebesar Rp 50.000.

Biaya Balik Nama
Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk menghitung biaya balik nama sertifikat tanah/rumah dilakukan berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor pertanahan.

Adapun rumusnya (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran

Simulasi Perhitungan

Untuk menghitung biaya balik nama sertifikat rumah, kamu perlu menambahkan semua jenis biaya yang telah disebutkan. Pada komponen biaya ini, ada beberapa biaya yang besarannya sudah pasti, ada juga yang bisa berubah.

Salah satu biaya yang pasti yaitu biaya pengecekan keabsahan tanah yaitu Rp 50.000. Agar lebih jelas, berikut ini contoh perhitungannya.

Misalnya, Lala membeli tanah seluas 200 m2 dengan luas bangunan 100 m2. Harga tanah per meter Rp 1.000.000 dan nilai bangunan per meternya Rp 800.000. Nilai transaksi atas jual beli tanah dan bangunan adalah Rp 280.000.000. Maka, biaya balik nama sertifikat yang harus dibayar yaitu:

Biaya AJB
Anggap saja kesepakatan dengan kantor PPAT adalah 1% dari nilai transaksi. Berarti untuk penerbitan AJB yaitu 1% x 280.000.000 = Rp 2.800.000.

Biaya BPHTB
BPHTB yaitu sekitar 5% dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP). Maka perhitungannya:

Harga tanah: 200 m2 x Rp 1.000.000 = Rp 200.000.000 Harga bangunan: 100 m2 x Rp 800.000 = Rp 80.000.000

Jumlah pembelian rumah: Rp 280.000.000

Nilai tidak kena pajak: Rp 80.000.000

Nilai untuk BPHTB: 5% x Rp 200.000.000 = Rp 10.000.000

Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah
Untuk biaya pengecekan sertifikat tanah akan dibayarkan ke BPN. Biayanya sebesar Rp 50.000.

Biaya Balik Nama
Untuk biaya ini rumusnya (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran (Rp 50.000). Maka perhitungannya:

Rp 280.000.000:1.000 = Rp 280.000 + Rp 50.000 = Rp330.000

Total biaya balik nama sertifikat rumah yang harus dibayarkan yaitu Rp 2.800.000 + Rp 10.000.000 + Rp 50.000 + Rp 330.000 = Rp 13.180.000

Demikian biaya-biaya yang perlu dibayarkan untuk balik nama sertifikat tanah

Pos terkait

Pergerakan Harga Rumah di Kota Bogor Konsisten Positif, Potensi Investasi dan Bisnis Meningkat

Author: Maskah Alghofar Editor: Elmi Rahmatika Rumah123 Harga rumah di Kota Bogor konsisten...

Lanjutkan membaca
administrator
oleh administrator

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun pada 2025

Author: Bobby Agung Prasetyo Rumah123 Pemerintah kembali menanggung Pajak Pertambahan Nilai...

Lanjutkan membaca
administrator
oleh administrator

Perubahan Buku Sertifikat Tanah ke Sertifikat Elektronik

Oleh : Wahyu Raksaguna Praktisi Properti Sumber Foto : detikFinance Pendahuluan Dalam...

Lanjutkan membaca
administrator
oleh administrator