Cara Mengubah PPJB ke SHM Beserta Biayanya

by Citra Purnama Sari
https://www.rumah123.com/
Cara Mengubah PPJB ke SHM Beserta Biayanya
Surat perjanjian dan kepemilikan merupakan hal yang sangat penting dalam transaksi jual beli properti.
Salah satu yang mungkin sering digunakan adalah PPJB, yang merupakan kesepakatan pengikat antara penjual dengan pembeli.
Surat ini dibuat sebelum AJB, tujuannya supaya properti yang dijual tidak jatuh ke tangan orang lain dan pembeli sepakat untuk melakukan transaksi.
Namun, PPJB rupanya bisa diubah ke SHM atau Sertifikat Hak Milik dengan memenuhi persyaratan tertentu, berikut selengkapnya.
Sekilas tentang PPJB
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, PPJB merupakan perjanjian antara penjual dan pembeli properti yang sifatnya mengikat.
Perjanjian ini hanya sebatas kesepakatan, belum ada peralihan hak kepemilikan atas properti tersebut.
Jenis PPJB
Terdapat dua jenis PPJB, yaitu PPJB belum lunas dan PPJB lunas.
PPJB belum lunas adalah perjanjian pengikatan jual beli yang baru dan harganya belum dilunasi.
Sementara PPJB lunas adalah perjanjian yang dilakukan secara lunas, akan tetapi belum bisa dilaksanakan pembuatan akta jual belinya.
Ini dikarenakan ada proses yang belum selesai, seperti pemecahan sertifikat dan lainnya.
Syarat PPJB
Jika ingin membuat PPJB, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni:
Status kepemilikan tanah
Hal yang diperjanjikan
Hak guna bangunan (HGB)
Ketersediaan sarana, prasarana, fasilitas umum
Keterbangunan setidaknya mencapai 20%.
Berdasarkan undang-undang, PPJB yang dibuat dihadapan notaris merupakan akta yang otentik.
Maka itu jika Anda hendak membuat PPJB, pastikan proses pembuatannya di hadapan PPAT supaya sah kekuatannya di mata hukum.
Baca juga:
Begini Cara Mengubah HGB ke SHM melalui Kantor BPN
Cara Ubah PPJB ke SHM
Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau PPJB, merupakan bagian atau rangkaian dari proses kesepakatan sebelum terjadinya penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).
Jadi setelah adanya persetujuan dengan PPJB, Anda juga harus membuat AJB.
Ini dilakukan supaya PPJB bisa dinaikkan ke SHM.
Ingat, PPJB hanya kesepakatan atau komitmen dalam transaksi jual beli properti.
Jika ingin memegang sertifikat kepemilikan atas properti tersebut, maka AJB dan SHM wajib untuk dibuat.
Bagaimanapun, tanda kepemilikan atas properti yang memiliki kekuatan hukum tertinggi adalah SHM.
Biaya Pengurusan AJB ke SHM
Mengurus sertifikat hunian tentu membutuhkan biaya tambahan.
Begitu juga dari AJB ke SHM, pastikan Anda menyiapkan anggaran khusus agar proses pengurusannya lancar.
Biaya yang dibutuhkan untuk mengurus AJB ke SHM kira-kira sebesar Rp780.000.
Rinciannya adalah pengukuran sebesar Rp340.000, biaya panitia Rp390.000, dan biaya pendaftaran Rp50.000.
Namun, berapa kira-kira membuat AJB? Biaya notaris jual beli rumah terbaru adalah sekitar Rp2,4 juta.
Selain itu biaya BBN dikenakan sebesar Rp750.000, sedangkan biaya surat kuasa membebankan hak tanggungan sebesar Rp250.000.
Lalu, ada juga biaya pemberian hak tanggungan yang nilainya mencapai Rp1,2 juta.
Mengurus sertifikat memang membutuhkan tenaga dan biaya lebih, sehingga sebaiknya Anda membeli rumah dengan sertifikat SHM agar mempermudah jual beli.
Di Rumah123 tersedia banyak pilihan properti, mulai dari rumah tapak hingga apartemen dengan sertifikat kepemilikan yang sah.
Sebut saja Sembawang Aparthouse, Istana Regency Jatinangor, dan masih banyak lagi.
Merupakan situs properti terpercaya di tanah air, membeli rumah di Rumah123 juga mudah dan aman.
Jadi, jangan ragu untuk mengunjungi situs Rumah123.com, ya.
Itulah cara pengurusan PPJB ke SHM dan persyaratannya.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda