Bandingkan Daftar

Agen Independen Bergabung Dengan Kantor Agency Properti, Apa Keuntungannya ?

Agen Independen  Bergabung Dengan Kantor Agency Properti, Apa Keuntungannya ?
oleh :Wahyu Raksaguna ( Managing Broker PRO AGENT)
penyunting: Rangga Ekaprasetya ( Real Estate Agent PRO AGENT)
AGEN INDEPENDEN  BERGABUNG DENGAN KANTOR AGENCY PROPERTI, KEUNTUNGANNYA ?

PRO AGENT sebagai agensi real estate menerapkan kemitraan dengan semua anggota atau agen. Kemitraan ini pun bentuknya setara, khususnya dalam hal pembagian komisi (fee). Skema pembagian komisi kami menggunakan perbandingan 50:50. Tentu pembagian ini saling menguntungkan kedua pihak. Dukungan untuk agen-agen kami memang menjadi perhatian utama dalam rangka memperlancar semua kegiatan operasional PRO AGENT. Selain fasilitas kantor yang kami berikan berupa tool kit (seragam, kartu nama, dan spanduk), kami sediakan juga portal laman (web) sebagai sarana promosi.
Dengan bekal pelatihan yang berkesinambungan dan terprogram, kemampuan agen dalam berkomunikasi diharapkan semakin berkembang dengan baik. Kerja sama tim serta kemampuan mengelola pemasaran digital juga diharapkan meningkat. Skillset tersebut merupakan senjata pamungkas dalam mempromosikan properti milik klien.
Lalu, mungkin Anda bertanya-tanya, “Berapa komisi agen properti?” Tentu pertanyaan dasar ini sering muncul di benak mereka yang hendak mencoba bergelut dalam profesi agen properti. Berapa sih komisi yang didapatkan atas jasa jual-beli atau sewa-menyewa properti?
Nah, mari kita simak.

Komisi atas jasa penjualan/sewa rumah untuk agen properti  diatur dalam kebijakan pemerintah, tepatnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti. Adapun peraturan yang dimaksud tertuang dalam pasal-pasal berikut.
Pertama, butir 1 Pasal 12 Permendag 51/2017 yang berbunyi, “P4 (perusahaan perantara perdagangan properti) berhak menerima imbal jasa berupa komisi dari pengguna jasa atas jasa yang diberikan.”

Kedua, butir 2 Pasal 12 Permendag 51/2017 yang berbunyi, “Dalam hal P4 melaksanakan jasa jual-beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, P4 berhak menerima komisi yang besarnya paling sedikit 2% dan paling banyak 5% dari nilai transaksi dan disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan kepada pengguna jasa.”
Kemudian butir 3 Pasal 12 Permendag 51/2017 berbunyi, “Dalam hal P4 melaksanakan jasa sewa-menyewa properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, P4 berhak menerima komisi dari pengguna jasa paling sedikit 5% dan paling banyak 8% dari nilai transaksi.”

Sebelumnya, peraturan tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 33/ M-DAG/PER/8/ 2008 yang kemudian direvisi pada 2017. Dalam peraturan lama, pemerintah hanya mengatur batasan minimal komisi bagi agen properti, yaitu 2% dari nilai transaksi, tanpa batasan maksimalnya. Guna mencegah perilaku wan presatasi, baik dari pengguna jasa maupun dari agen properti, pemerintah lalu menyempurnakan peraturan ini.
Jadi, siapa saja yang masuk ke dalam kategori agen properti di dalam peraturan resmi pemerintah tersebut? Pasal 1 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti sudah menjabarkan pengertiannya, yaitu “Perantara perdagangan properti yang selanjutnya disebut tenaga ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang properti yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi.” Lembaga sertifikasi yang dimaksud salah satunya adalah LSP-BP (Lembaga Sertifikasi Profesi-Broker Properti).
Adapun klausul lain peraturan pemerintah yang sama berbunyi, “Perusahaan perantara perdagangan properti yang selanjutnya disebut perusahaan adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan sebagai perantara jual-beli, perantara sewa-menyewa, penelitian dan pengkajian, pemasaran, serta konsultasi dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan properti berdasarkan perintah pemberi tugas yang diatur dalam perjanjian tertulis.”
Peraturan resmi tersebut ditujukan bagi para agen properti non-independen, yaitu agen properti yang tergabung dalam perusahaan berbadan usaha. Tentunya perusahaan ini harus sudah memiliki SIUP 4 atau NIB yang mencantumkan bidang jasa perantara perdagangan properti alias broker properti.
Bagaimana dengan agen properti independen? Lantaran Permen Nomor 33/ M-DAG/ PER/8/2008 yang kemudian direvisi pada 2017 ini ditujukan untuk para agen properti di bawah kantor asosiasi yang telah berizin SIUP 4 atau NIB di bidang jasa pemasaran properti, sebaiknya agen independen segera mencari tempat bernaung agar mendapat perlindungan hukum. Tujuannya tak lain agar segala aktivitas yang dilakukan dalam menjalankan profesi ini menjadi lebih terjamin di mata hukum.
Kini, hampir semua kantor agensi telah melengkapi persyaratan yang diwajibkan oleh pemerintah, yaitu SIUP 4 atau NIB yang mencantumkan bidang usaha jasa pemasaran properti. Selain itu, kantor agensi diimbau menjadi anggota Asosiasi Broker Properti Indonesia (AREBI).
PRO AGENT adalah salah satu kantor agensi real estate yang telah memenuhi semua persyaratan yang tertuang dalam permen tersebut. Bahkan, kami pun sudah menjadi anggota AREBI.
Jadi, sahabat agen properti, khususnya yang berdomisili Bogor, silakan bergabung! Bernaung bersama kami di bidang properti merupakan pilihan yang tepat bagi Anda.

Minat bergabung KLIK DISINI !

Pos terkait

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun pada 2025

Author: Bobby Agung Prasetyo Rumah123 Pemerintah kembali menanggung Pajak Pertambahan Nilai...

Lanjutkan membaca
administrator
oleh administrator

Perubahan Buku Sertifikat Tanah ke Sertifikat Elektronik

Oleh : Wahyu Raksaguna Praktisi Properti Sumber Foto : detikFinance Pendahuluan Dalam...

Lanjutkan membaca
administrator
oleh administrator

Cara Mendaftar dan Mengganti Sertifikat Tanah Fisik ke Sertifikat Tanah Elektronik

Author: Siti Nurhikmah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)...

Lanjutkan membaca
administrator
oleh administrator