Bandingkan Daftar

5 Tips Membeli Rumah Bekas, Agar Aman dan Tak Tertipu!

5 Tips Membeli Rumah Bekas, Agar Aman dan Tak Tertipu!

5 Tips Membeli Rumah Bekas, Agar Aman dan Tak Tertipu!
by Imam Rumah123

Membeli dan memiliki rumah sendiri menjadi impian banyak orang. Hunian memang merupakan kebutuhan primer.

Namun pemenuhan kebutuhan ini tidak selalu mudah karena rumah dibanderol dengan harga yang tinggi, apalagi melihat nilai properti yang setiap tahun naik.

Menyiasati harga rumah yang tinggi ini, banyak orang yang membeli rumah bekas.

Namun, membeli rumah bekas pun menimbulkan keraguan tersendiri bagi pembeli, karena memang kondisinya yang sudah dipakai dan telah dibangun sejak lama.

Hal apa saja yang harus diperhatikan dalam proses jual beli rumah second?

Untuk membantu Anda, kami telah menghimpun 5 tips membeli rumah bekas. Yuk, ketahui!

Periksa Rumah dengan Teliti

Tips pertama yang harus diperhatikan saat membeli rumah second adalah memeriksa bangunan secara menyeluruh.

Berikut ini beberapa pertanyaan saat membeli rumah bekas yang bisa Anda ajukan kepada penjual rumah:

Tingkat kelembapan dinding
Ketahanan bagian rumah yang terbuat dari kayu, seperti kusen pintu dan jendela
Sistem dan suplai air bersih
Saluran pembuangan
Bagian atap dan genting, pastikan tidak ada atau tidak banyak bagian yang berkarat atau retak
Bila perlu, Anda dapat menyewa jasa tenaga ahli untuk memeriksa rumah bekas tersebut. Jika rumah memiliki kerusakan, Anda dapat menawar harga jual rumah bekas agar lebih murah lagi.

Cari Tahu Status Legalitas Rumah
Tips membeli rumah KPR bekas agar tidak tertipu selanjutnya adalah memeriksa riwayat rumah. Anda dapat bertanya sendiri pada pihak penjual atau perantara mengenai legalitas rumah bekas yang akan Anda beli.

Jika diperlukan, Anda dapat menyewa jasa tenaga ahli hukum.

Pastikan rumah terbebas dari kasus bermasalah seperti tindakan penipuan. Pastikan rumah memang legal untuk dijual dan dibeli.

Buat Anggaran
Dalam membeli rumah, baik itu rumah baru maupun rumah seken, tentunya Anda harus membuat anggaran.

Pastikan anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan, berdasarkan besar pendapatan dan pengeluaran lain yang harus Anda bayar.

Siapkan juga dana renovasi rumah jika rumah memerlukan perbaikan.

Jika membeli rumah bekas dengan metode kredit, tentunya Anda juga harus memperhitungkan anggaran angsurannya.

Pastikan Surat-suratnya Lengkap
Tips beli rumah bekas selanjutnya, yaitu Anda harus melakukan transaksi jual beli rumah yang aman.

Caranya dengan mengecek kelengkapan surat-suratnya.

Berikut ini daftar surat yang menjadi syarat jual beli rumah second:

Surat kepemilikan tanah (SHM, SHGB atau SHP)
Akta Jual Beli (AJB)
Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Bukti pembayaran tagihan PDAM, telepon, listrik (untuk memastikan layanan tidak dicabut ketika Anda menempati rumah bekas yang bersangkutan)
Siapkan biaya Rp25 ribu sampai Rp100 ribu untuk biaya pengecekan persuratan di kantor pertanahan.

Hitung Biaya Lainnya
Selain biaya pengecekan surat-surat di kantor pertanahan, masih ada beberapa biaya lainnya yang harus Anda keluarkan.
Tips membeli rumah bekas selanjutnya adalah menghitung biaya ekstra, mencakup biaya akta jual beli, biaya balik nama, biaya PNBP dan PPh.

Biaya Akta Jual Beli
Secara umum biaya AJB dipatok sebesar 1% dari nilai transaksi. Biaya ini untuk membayar jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jumlah biayanya dapat berubah sesuai ketentuan PPAT.

Dalam proses membeli rumah second, biasanya biaya AJB ditanggung bersama oleh pembeli dan penjual. Namun bisa saja dibayar oleh satu pihak sesuai kesepakatan.

Biaya Balik Nama
PPAT mengurus proses balik nama yang diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Biaya balik nama dibayar oleh pihak pembeli rumah bekas.

Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Biaya PNBP ditaksir berdasarkan 1/1.000 dari NJOP (nilai jual objek pajak). Pembayarannya dilakukan saat pengajuan balik nama.

Pajak Penghasilan (PPh)
Tarif PPh sebesar 2,5% dibayarkan sebelum AJB ditandatangani. Pembayarannya dilakukan di bank.

Umumnya pihak yang membayar PPh adalah penjual, namun bisa juga dibayar pembeli, sesuai kesepakatan.

BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan)
Cara menghitung BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), lalu dikali 5%.

Besar nilai NPOPTKOP berbeda-beda di tiap daerah. Biaya BPHTB dibayar sebelum menandatangani AJB.

Nah, itulah 5 tips membeli rumah bekas yang dapat Anda perhatikan ketika hendak membeli rumah second.

Pos terkait

Pergerakan Harga Rumah di Kota Bogor Konsisten Positif, Potensi Investasi dan Bisnis Meningkat

Author: Maskah Alghofar Editor: Elmi Rahmatika Rumah123 Harga rumah di Kota Bogor konsisten...

Lanjutkan membaca
administrator
oleh administrator

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun pada 2025

Author: Bobby Agung Prasetyo Rumah123 Pemerintah kembali menanggung Pajak Pertambahan Nilai...

Lanjutkan membaca
administrator
oleh administrator

Perubahan Buku Sertifikat Tanah ke Sertifikat Elektronik

Oleh : Wahyu Raksaguna Praktisi Properti Sumber Foto : detikFinance Pendahuluan Dalam...

Lanjutkan membaca
administrator
oleh administrator