Syarat KPR untuk Rumah Komersil dan Subsidi

TIM EDITORIAL RUMAH.123
Link Web : RUMAH.123
Foto : Diambil Dari Situs Kompas.com
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan metode pembelian hunian yang menjadi pilihan banyak orang.
Selain tidak memberatkan dari sisi finansial, syarat pengajuan KPR pun terbilang mudah.
Meski begitu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan kredit pemilikan rumah ke lembaga perbankan.
Baik itu dalam pengajuan KPR rumah baru, second maupun rumah subsidi. Berikut penjelasan lengkapnya.
Syarat KPR Rumah Baru
Persyaratan KPR rumah baru sebenarnya tidak sulit untuk dipenuhi. Pun dengan dokumen yang harus disiapkan sebagai persyaratan administrasi.
Agar lebih jelas, berikut adalah syarat dan dokumen pengajuan KPR rumah baru:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Usia minimum 21 tahun atau sudah menikah dan maksimum 55 tahun untuk karyawan atau 65 tahun untuk wiraswasta saat cicilan lunas.
Menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat administrasi
Dan beberapa dokumen yang menjadi syarat KPR adalah:
-Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat nikah
-Fotokopi rekening koran
-Slip gaji bagi karyawan atau laporan keuangan bagi pengusaha
-Surat keterangan kerja atau surat keterangan usaha (SIUP)
-Pas foto
-Dokumen berupa sertifikat rumah yang akan digunakan sebagai jaminan
Syarat KPR Rumah Subsidi
Jika merasa berat untuk membeli rumah komersial, Anda mungkin bisa mengajukan KPR rumah subsidi, yang diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Harga jual rumahnya pun terjangkau, berkisar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta. Jika tertarik, berikut adalah syarat pengajuan KPR rumah subsidi:
Belum pernah menerima subsidi dan juga belum memiliki rumah sebelumnya.
Gaji tidak melebihi Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun.
Wajib memiliki e-KTP dan terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi.
Dalam mengajukan KPR bersubsidi, Anda harus memerhatikan pemilihan bank dan juga pengembangnya.
Pastikan pengembang tersebut sudah terdaftar di Kementerian PUPR. Begitu pula dengan bank yang menjadi penyalur KPR bersubsidi.
Layanan ini umumnya hanya dimiliki oleh lembaga perbankan pemerintah atau BUMN seperti BTN, Bank Mandiri dan BRI.
Inilah Beberapa Aturan Rumah Subsidi dari Kementerian PUPR
Sementara untuk KPR komersial, pilihan bank-nya lebih banyak. Mulai dari bank pemerintah seperti yang di atas atau bank swasta semisal BCA.
Syarat KPR Rumah Second
Selain rumah subsidi, Anda juga bisa mengajukan KPR rumah second. Pada dasarnya, syarat kredit rumah second, tidak jauh berbeda dengan syarat KPR lainnya.
Pengajuannya juga tidak sesulit yang dibayangkan. Namun memang ada beberapa langkah berbeda untuk membeli rumah bekas melalui KPR.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
Mengunjungi bank penyedia KPR
Setelah menemukan hunian incaran, Anda tinggal mendatangi bank penyedia KPR. Bawa serta dokumen yang telah disebutkan di atas.
Dalam proses membeli rumah second, Anda juga perlu melampirkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta surat kesepakatan jual beli antara pembeli dan penjual.
Appraisal
Tahapan ini dilakukan oleh pihak bank, dengan menyurvei dan menaksir nilai properti. Dan ini akan sangat berpengaruh pada plafon kredit yang akan dicairkan oleh bank.
Penerbitan SPK
Sebelum menandatangani akad, bank akan memberikan Surat Perjanjian Kredit (SPK) yang di dalamnya berisi rincian mengenai biaya kredit, bunga, pinalti, penunjukan notaris dan sebagainya.
Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk membaca dengan seksama rincian yang tertera di SPK ini.
Penandatanganan akad
Setelah urusan SPK selesai, Anda akan diminta melunasi biaya-biaya yang timbul selama proses pengajuan KPR misalnya biaya administrasi, asuransi, pajak dan biaya notaris.
Lalu di hadapan notaris, Anda, pihak bank dan penjual akan melakukan proses tanda tangan.
Selanjutnya notaris akan membacakan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Setelah itu Anda akan menerima kunci rumah.
Itulah pembahasan mengenai syarat KPR. Bagaimana, apakah Anda berminat untuk membeli rumah idaman dengan metode kredit?
Bergabunglah dengan Diskusi